Poin Peraturan Periklanan Dalam Undang Undang Indonesia
Minggu, 19 November 2017
Add Comment
Dalam dunia periklanan juga
tidak dapat lepas dari teori yang diterapkan seperti etika, hukum dan
undang-undang yang berlaku. Dimana
didalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi
kritis masyarakat khususnya di Indonesia tentang sebuah iklan yang dapat dipandang sebagai kasus
etika dalam periklanan.
Sebuah perusahaan harus
memperhatikan etika dan estetika dalam sebuah iklan dan terus memperhatikan
hak-hak konsumen dan apa yang akan didapat dengan adanya iklan tersebut.
Maka demikian menjaga etika
dalam kegiatan periklanan ini sangatlah penting karena dengan terciptanya
iklan-iklan yang baik dan mendidik maka akan baik pula citra periklanan
khususnya di Negara Indonesia yang dengan penduduknya berasal dari berbagai
suku dan bahasa.
Hukum dan Undang-undang Periklanan di Indonesia
Mulai....
Pasal 9
(1) Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara
tidak benar, dan/atau seolah-olah :
a. barang tersebut telah
memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu,
gaya atau mode tertentu,
karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. barang tersebut dalam
keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa
tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa
tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau
afiliasi;
e. barang dan/atau jasa
tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak
mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan
kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal
dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau
tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata-kata
yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau
efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang untuk
diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran,
promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan mengenai :
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti
rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik
yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal
penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan
konsumen dengan :
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut
seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah
tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas
tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau
tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan
harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha
tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang
ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara
cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana
yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen
makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan
memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah
batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media
masa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang
dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan
nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain
yang dapat menimbulkan gangguan baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk :
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan
waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan
dan/atau prestasi.
Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan
dilarang memproduksi iklan yang :
a. mengelabui konsumen
mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif
jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang
keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak memuat informasi
mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian
dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan;
f. melanggar etika dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan
dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat
(1).
Poin Peraturan Periklanan Dalam Undang Undang Indonesia
Perusahaan iklan oleh UU
Pers dilarang untuk :
Memuat iklan yang dapat
merendahkan martabat suatu agama dan/atau kerukunan hidup antar umat beragama
serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
Memuat iklan minuman keras,
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Memuat iklan dengan peragaan
rokok dan/atau penggunaan rokok.
Demikian, Poin Peraturan Periklanan Dalam Undang Undang Indonesia
Sumber: UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
0 Response to "Poin Peraturan Periklanan Dalam Undang Undang Indonesia"
Posting Komentar