Iklan BUILD IN Dari Sudut Kacamata Etika EPI
Jumat, 24 November 2017
Add Comment
Iklan ini sering disebut
iklan terselubung, karena hanya yang
bermata jelilah yang mampu menangkap pesan ini.
Biasanya iklan jenis built-in ini menyatu dalam sebuah tayangan, dan berbentuk tulisan yang ada di backdrop,
xbanner, logo produk dalam body program
Kasus iklan “build-in”
memang sangat menarik. Satu hal yang pasti, strategi ini memang membuat proses
penanyangan iklan menjadi jauh lebih singkat karena tidak ada proses produksi
iklan artinya cukup dalam bentuk teks/brief saja dan segala “tetek-bengek” di
belakangnya. Persetujuan atas ide dan eksekusi iklan, lay-out/story- board, tes
via FGD dlsb), tidak ada proses sensor (via LSF unt. iklan TV) bahkan tidak
perlu melaporkan ke BPOM untuk produk obat-obatan yang sebenarnya diwajibkan
untuk melaporkan iklan/kampanyenya terlebih dahulu.
Kondisi ‘singkat-mudah-
murah’ ini justru wajib kita cermati dengan hati-hati sekali karena akan muncul
peluang yang relatif jauh lebih besar untuk terjadinya pelanggaran- pelanggaran
etika di sini. Kuncinya ada di tangan produser dari program-program TV/radio yg
disponsori tsb.
Produser program harus
memahami dengan benar etika beriklan dari suatu produk dan tidak semata-mata
berorientasi finansial saja. Pihak produsen/pengiklan dan media agencynya, bila
brief untuk kampanye “build-in” ini datang darinya juga harus benar-benar
memahami apa saja resiko yang dihadapinya dengan melakukan proses ‘short-cut’
(dgn melakukan strategi “build-in” campaign) atas proses promosi produknya.
Kitab EPI sudah
mengantisipasi hal ini dan sudah mencantumkan beberapa pasal yang mengatur
iklan-iklan “build-in” khususnya di media Radio/Televisi (media elektronik):
Prinsip yang digunakan
adalah sama dengan prinsip iklan advertorial pada media cetak. Iklan harus
dapat dibedakan dengan suatu berita atau isi program.
Secara etika, kalau suatu
iklan ditayangkan dalam format adlibs, maka si penyiar/pembawa acara harus
memberikan pengantar sebelumnya bahwa informasi yang akan dibacakan berikutnya
adalah suatu iklan.
Dari sudut pandang EPI,
suatu kampanye “build-in” suatu produk adalah sah-sah saja selama
pemirsa/konsumen mendapatkan informasi yang jelas bahwa suatu bagian dari
program tsb. adalah sponsor/kampanye dari suatu produk/jasa dan tidak dengan
disengaja disamarkan dan/atau digabungkan dalam suatu program siaran.
Bila program itu berupa film
(misalnya sinetron), untuk menghindari kesan “aneh” bila tiba2 aktor/aktrisnya
harus mengatakan suatu dialog yg berhubungan dengan sponsorship tertentu, maka minimal
dalam credit title di akhir film tsb. hal ini bisa dicantumkan.
Produk apapun juga yang
menggunakan strategi berkampanye “build-in” seharusnya tetap mematuhi
aturan/etika mengenai iklan produk/kategori produk tsb. Dalam kasus di atas,
benar adanya bahwa untuk iklan obat-obatan (juga kosmetik dan produk-produk
lainnya yang efeknya membutuhkan waktu tertentu), tidak diperkenankan
memberikan kesan mempunyai dampak seketika.
Iklan/kampanye produk
obat-obatan juga diwajibkan mencantumkan “warning”: Baca Aturan Pakai dst.
selain juga diwajibkan mencantumkan nama produsennya. Dalam suatu kampanye
“build-in” petunjuk dan informasi ini juga wajib diucapkan oleh penyiar/pembawa
acara.
Bila produk yang akan
ditampilkan dalam bentuk “build-in” itu adalah iklan rokok atau produk yg
ditujukan khusus bagi individu dewasa (“intimate product”), maka dianjurkan
agar pemunculan program tsb adalah di atas pk. 21.30. Produk rokok juga
diwajibkan mencantumkan/ menyebutkan “warning” sesuai aturan pemerintah.
Sumber
https://ruangdosen.wordpress.com/2010/04/04/etika-dalam-periklanan/
0 Response to "Iklan BUILD IN Dari Sudut Kacamata Etika EPI"
Posting Komentar